Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Minggu (26/2), mulai dari Kapolri menerbitkan surat telegram mutasi sejumlah perwira tinggi, seperti Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai Irwasum Polri hingga Jaksa Agung mengimbau seluruh jajarannya mewujudkan keadilan substantif.



Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.



Kapolri terbitkan telegram mutasi Ahmad Dofiri jadi Irwasum



Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mutasi sejumlah perwira tinggi, salah satunya Komjen Pol Ahmad Dofiri dimutasi sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menggantikan Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang memasuki masa pensiun.



Penunjukan Ahmas Dofiri sebagai Irwasum tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/498/II/KEP./2023 tanggal 26 Februari yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramobo atas nama Kapolri, Minggu (26/2).



Selengkapnya baca di sini.



Anggota Komisi III DPR desak pemerkosa siswi SMP di Bone dihukum berat



Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada para pemerkosa seorang siswi SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang meninggal dunia usai menjadi korban pemerkosaan.



"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya seorang siswi SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah beberapa hari menjalani perawatan usai menjadi korban pemerkosaan. Terlebih korban di bawah umur dan (perbuatan mereka) menyebabkan hilangnya nyawa seseorang akibat depresi dan sakit yang di deritanya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (26/2).



Selengkapnya baca di sini.



Pesawat di El Tari batal terbang akibat pintu darurat dibuka penumpang



Pesawat Lion Air milik maskapai penerbangan Lion Air rute Kupang-Surabaya batal terbang akibat pintu darurat pesawat itu dibuka penumpang saat hendak lepas landas dari bandara El Tari Kupang, Minggu (26/2) pagi.



"Betul, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 697 batal terbang karena penumpang membuka pintu emergency exit," kata Humas Bandara El Tari Kupang Devi Budihandayani saat dikonfirmasi di Kupang.



Selengkapnya baca di sini.



Pengamat sebut kembalinya Eliezer ke Polri tidak ada dasar hukum



Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa kembalinya Bharada Richard Eliezer ke institusi Polri karena masa hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya.



Bambang, di Jakarta, Minggu (26/2), menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Eliezer bisa kembali ke Polri sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga, maka tidak bisa di-PTDH.



Selengkapnya baca di sini.



Jaksa Agung Burhanuddin imbau jajarannya wujudkan keadilan substantif





Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya untuk selalu berusaha mewujudkan keadilan substantif atau yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat dalam melakukan tugas-tugas penegakan hukum.



Menurut Burhanuddin, hal itu dapat diwujudkan dengan kemampuan menggali nilai-nilai hukum di masyarakat, mengingat jaksa bukanlah cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku.



Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023